Sebelum ke TPS Perhatikan Warna Surat suara dan Cara Mencoblos Pemilu 2019
"Pemilihan warna ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019" kata Bahtiar, Sabtu 12 Januari 2019.
Pembedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019 dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik untuk masyarakat.
Surat suara Pilpres
Surat suara abu-abu untuk untuk Pilpres berukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.Cara: coblos sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak.
Surat suara DPR
Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan Anggota DPR berbentuk persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto calon anggota DPR.Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
Surat suara DPD
Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Terdapat 9 kategori ukuran, dengan jenis kertas adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan anggota DPD berbentuk persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto setiap calon anggota DPD.Surat suara DPRD Provinsi
Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara berbentuk persegi panjang, vertikal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi.Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk persegi panjang, vertikal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
0 comments:
Post a Comment